EDISIINDONESIA.id- Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, diundur. Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Pelantikan kini dijadwalkan ulang antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.
Penundaan ini dipicu oleh sejumlah gugatan sengketa pemilu yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rifqinizamy menyatakan telah mendengar informasi dari seorang hakim konstitusi bahwa putusan dismissal akan dikeluarkan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, ia menilai wajar jika KPU dan pemerintah mengubah jadwal pelantikan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 3 Februari 2025. RDP ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait penundaan pelantikan kepala daerah tersebut.(edisi/rmol)
Comment