54 Hari Buron, Pelaku Penganiayaan di Buteng Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

BUTENG, EDISIINDONESIA.id– Setelah 54 hari dalam pelarian, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah bersama Polsek Mawasangka berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (23), warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

R diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap MI (21) dan sepupunya, F. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Kelurahan Watolo setelah beberapa kali upaya sebelumnya gagal.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPDA Thamrin, menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan tersebut.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial R (23) yang diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap MI (21) dan F setelah kurang lebih 54 hari dilaksanakan pencarian dan pengejaran namun berhasil lolos dan melarikan diri,” jelas Thamrin, Jumat (24/01/2024).

Lanjut, menurut Thamrin, insiden penganiayaan bermula pada 1 Desember 2024, sekitar pukul 17.40 WITA, ketika korban MI dan F hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku R.

“Kejadian penganiayaan terjadi pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 17.40 WITA saat korban MI (21) bersama sepupunya yang berinisial F berboncengan mengendarai sepeda motor yang hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku R (23),” katanya.

Tidak berhenti di situ, pelaku R kemudian menghadang motor korban dan terlibat perdebatan dengan keduanya.

“Kemudian setelah itu saat korban MI (21) bersama F kembali melanjutkan perjalanan yang tiba-tiba dihadang oleh pelaku R (23) menggunakan sepeda motornya dan sempat terjadi perdebatan yang kemudian pelaku R lalu memukul F yang mengenai pelipisnya yang saat itu F dan MI masih berada di atas motor,” lanjutnya.

Pelaku bahkan mencoba memukul F kembali, namun dihalangi oleh MI yang akhirnya menjadi korban penganiayaan berikutnya.

“Saat pelaku R (23) kembali ingin melakukan pemukulan terhadap lelaki F, lelaki MI (21) kemudian langsung menangkap tangan pelaku R (23) yang saat itu hampir kembali mengenai lelaki F,” tambahnya.

Namun, upaya MI untuk meredakan situasi justru berujung buruk. Pelaku R melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan MI terluka serius.

“Korban lelaki MI kemudian mendorong pelaku R (23) berusaha melarikan diri sambil berlumuran darah ke Rumah Makan Mas Rafli mencari pertolongan, dan pelaku R (23) dilerai oleh warga yang kebetulan saat itu melintas di jalan tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Buton Tengah.(**)

Comment