KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Senin, 20 Januari 2025, menjadi hari yang menegangkan bagi seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AS dari Kecamatan Palangga, Konawe Selatan. Tim Narko10 Polresta Kendari berhasil meringkusnya di sebuah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan: 32 sachet sabu dengan total berat 8,17 gram.
Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Kendari, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Menurut Ipda Ginting, AS mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kendari yang berinisial A. Pengiriman dilakukan sebanyak dua kali, dengan total berat sekitar 10 gram.
“AS menerima lemparan sabu dari dalam Lapas,” ungkap Ipda Ginting dalam konferensi pers Selasa (21/1/2025).
“Saat ini, kami sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.”
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti AS cukup berat: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyelidikan kini berfokus pada narapidana A dan jaringan narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kendari. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan membongkar praktik peredaran gelap narkoba ini hingga ke akarnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan dan upaya pencegahan peredaran narkoba yang lebih intensif.(**)
Comment