KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pj. Bupati Kolaka, Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si., menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dari Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budi Revianto, pada Senin (20/01/2025). Penyerahan bersejarah ini dilaksanakan di kantor Gubernur Sultra.
Ranperda inovatif ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menggunakan teknologi terkini seperti drone dan pemetaan partisipatif untuk mengumpulkan data akurat. Data yang valid dan relevan ini akan diproses menjadi informasi digital yang bermanfaat.
Lebih dari sekadar solusi teknis pengelolaan data, Ranperda ini bertujuan untuk menjamin lima hak konstitusional warga:
Sandang, Pangan, dan Papan: Memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pendidikan dan Kebudayaan: Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Kesehatan, Pekerjaan Layak, dan Jaminan Sosial: Menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial.
Kehidupan Sosial, Perlindungan Hukum, dan HAM: Mendorong keadilan sosial.
Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Layak: Mengembangkan infrastruktur berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Acara penyerahan dihadiri oleh Forkopimda Provinsi, para Bupati dan Wali Kota, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Langkah ini menandai komitmen nyata Kabupaten Kolaka untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.(**)
Comment