Tambang Ilegal di Bombana: Masyarakat Desak Polres Periksa Oknum Pejabat

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Polemik tambang batu ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali memanas.

Forum Masyarakat Peduli Bombana mendesak Polres Bombana untuk segera memeriksa oknum pejabat yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana, Haslin Hatta Yahya, menyatakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus ini oleh Polres Bombana.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengumumkan siapa saja yang telah diperiksa dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum pejabat di Dinas PTSP dan oknum anggota kepolisian.

“Kami meminta dan mendesak Polres Bombana segera mungkin mengumkan siapa-siapa yang telah diperiksa, termasuk harus memanggil sejumlah orang yang disebut-sebut diduga terlibat,” tegas Haslin.

Haslin juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Polres Bombana untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal ini. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan untuk menunda proses hukum, terutama karena ada dugaan keterlibatan oknum pejabat.

“Tidak ada alasan untuk tidak tuntaskan, apa lagi ada yang disebut-sebut keterlibatan pejabat di dalamnya yang diduga terlibat. Makanya kita mendukung dan mendesak Polres Bombana memeriksa dan memanggil semua yang diduga terlibat tampa pandang bulu,” tegasnya.

Kronologi Penghentian Aktivitas Tambang

Pada Rabu, 25 November 2024, Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur menemukan bekas aktivitas tambang mineral non-logam (galian batuan) yang diduga ilegal di Desa Mambo. Tim menemukan 1 unit alat berat excavator merek Santui yang tidak dioperasikan, alat pemecah batu (crusher) dalam kondisi rusak, dan stok material batuan (suplit) sekitar 500 m³.

Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra, mengungkapkan bahwa izin tambang milik Asdar, pemilik tambang, sudah tidak berlaku. Meskipun demikian, aktivitas tambang tetap dilakukan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bombana yang mendesak.

“Kita ambil tindakan untuk menghentikan aktivitas pemuatan suplit kemudian memasang garis polisi (police line) pada alat berat dan akses masuk ke lokasi crusher dan melakukan interogasi awal terhadap pengelola crusher,” kata AKBP Roni Syahendra.

SatReskrim Polres Bombana telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik dan pengelola tambang. Selain itu, koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara telah dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Meskipun demikian, hingga saat ini Polres Bombana belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan tambang batu ilegal masih tahap pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah selesai kami berikan keterangan lebih lanjut,” ucap KasatReskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko.

Kasus tambang ilegal di Desa Mambo menjadi sorotan karena melibatkan oknum pejabat dan anggota kepolisian. Desakan masyarakat untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Bombana. Keberhasilan dalam mengusut tuntas kasus ini akan menjadi bukti komitmen Polres Bombana dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif tambang ilegal. (**)

Comment