MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru tidak dapat meregistrasi laporan terkait dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Aziz berbohong pada rapat pleno dengan mengaku mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Namlea, lalu mensahkan kelebihan satu suara siluman.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa menegaskan, Bawaslu tidak dapat meregistrasi laporan tersebut, karena terbentur dengan regulasi yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, pasal 9, pasal 10 dan pasal 13.
“Jadi di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, di dalam pasal 9, 10 dan 12 itu sangat jelas. Dalam pemberitahuan, kami sudah sampaikan ke pelapor,” kata Epsus Kliong Tomhisa, Senin (23/12/2024).
Tomhisa menjelaskan, sesuai Perbawasku Nomor 9 tahun 2024, pelapor Arwin Kaimuddin dan Harkuna Litiloly, menyampaiksn laporan peristiwa dugaan tindak pidana oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz.
Kemudian Bawaslu telah melakukan kajian atas peristiwa tersebut. “Dan kebetulan yang dilaporkan itu sudah pernah ditangani. Walaupun pasal yang berbeda namun sudah pernah ditangani,” jelas Tomhisa.
“Hari Sabtu laporan masuk, kajian awal hanya dua hari. Peristiwa yang sama tidak dapat diproses dua kali, karena sudah dilakukan proses penanganan dilaporan sebelumnya,” kata Tomhisa.
Dimintai ketegasannya lagi, soal laporan awal beda dengan laporan terakhir, dan juga pasalnya berbeda, Tomhisa katakan, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Tomhisa katakan, entah aturan itu ada kelebihannya di mana dan kelemahannya di mana, regulasinya ada dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.
“Jadi saya mau sampaikan, bahwa kami Bawaslu tidak bisa kerja di luar aturan. Status laporan sudah disampaikan kepada dua pelapor. Sudah diurai jelas, bahwa sudah pernah ditangani. Dasar hukumnya jelas, sehingga terhadap laporan itu tidak bisa diregistrasi,” tegasnya lagi.
Tomhisa yang ditanyai ulang perihal penolakan penanganan laporan Harkuna dan Arwin mengatakan, kalau ada diatur dalam pasal 12 ayat (4), yang bunyinya; Hasil Kajian awal berupa dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregiatrasi.
Sementara, Kuasa Hukum Paslon MANDAT, Harkuna Litiloly, mengkritik pedas Bawaslu Kabupaten Buru yang tidak meregiatrasi aduannya bersama Kaimudin.
Dikatakan, kalau alasan Bawaslu tidak meregistrasi aduan dengan berdalil diatur di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Pasal 9,10, dan 12, sangatlah mengada-ada, sehingga mereka kembali mendatangi kantor Bawaslu untuk meminta penjelasan yang lebih lengkap lagi.
Harkuna tegaskan, laporan soal Ketua KPU, Walid Aziz telah berbohong dalam rapat pleno, lalu mensahkan satu suara siluman di TPS 21, baru pernah diadukan untuk pertama kali ke Bawaslu pada tanggal 17 Desember lalu.
Sedangkan laporan tanggal 5 dan 7 Desember lalu terkait dugaan panggaran administtasi di TPS 21 oleh Ketua KPU dan dugaan Ketua KPU melakukan tindak pidana pemilu dengan mengaku mencoblos di TPS 21 serta ketahuan ada mencoblos lagi di TPS 19.
Terkait dugaan pidana pemilu, sangkaan awal, ketua kalau mencoblos di TPS 21 dan mencoblos juga di TPS 19 Namlea.
Namun, Bawaslu tegaskan tak ada saksi yang melihat langsung Walid mencoblos di TPS 21. Kemudian, keterangan Walid dianggap telah menimbulkan polemik di publik, sehingga masalah itu diteruskan ke DKPP.
Pengakuan Walid dalam rapat pleno kalau dia mencoblos di TPS 21 dengan menggunakan KTP Namlea. Kemudian, dia juga ada mensahkan satu suara siluman di TPS 21, kemudian menimbulkan masalah pidana pemilu dengan sangkaan ketua Ketua KPU telah berbohong, sehingga Harkuna dan Arwin mengadukannya ke Bawaslu.
“Kita akan terus lakukan perlawanan dan nanti akan dibuktikan di DKPP. Kita juga akan melapor ke Bawaslu RI dan Kapolri serta Jaksa Agung di Jakarta,” pungkas Harkuna. (**)
Comment