Diduga Diperintah Narapidana, Seorang Pria Diringkus Polisi di Pelabuhan Raha, 104 Gram Sabu Diamanakan

MUNA, EDISIINDONESIA.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Pelabuhan Nusantara Raha pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WITA. Operasi yang berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku berinisial LS (Laode Sabarudin) ini berawal dari informasi masyarakat.

Tersangka LS, seorang pria berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, diduga membawa narkotika jenis shabu dari Kendari menuju Raha menggunakan Kapal Malam Aksar. Tim kepolisian memeriksa kapal tersebut setelah sandar di Pelabuhan Raha pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.40 WITA, dan mengamankan LS bersama barang bukti awal berupa sebuah ponsel iPhone 13 hitam dan uang tunai Rp 575.000.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu disimpan dalam tas ransel biru milik rekannya. Pemeriksaan lanjutan pada tas tersebut menemukan dua sachet besar berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 104,25 gram, bersama barang bukti lainnya. Barang bukti yang diamankan selain sabu meliputi 1 unit ponsel iPhone 13 hitam, uang tunai Rp 575.000, 1 tas ransel biru navi, baju kaos hitam, dan komponen motor.

Tersangka LS mengungkapkan bahwa ia menerima uang Rp 2 juta dari seorang narapidana narkotika berinisial YR, yang kini berada di Rutan Raha. LS diminta mengambil paket shabu yang disembunyikan di batang pohon beringin dekat SMA 10 Kendari, kemudian membawanya ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali.

Tersangka LS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya dan dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti secara laboratorium.

Hingga Desember 2024, Polres Muna telah mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka. Sebanyak 23 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Muna masih menjadi perhatian serius dan membutuhkan upaya pencegahan yang lebih intensif.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pelabuhan Raha ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Upaya pencegahan dan penindakan yang tegas diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Selain itu, pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba juga menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba.(**)

Comment