KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa (3/12/2024).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Biro Perekonomian Setda Provinsi Sultra. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa inflasi secara year-on-year menunjukkan penurunan, tetapi inflasi man-to-man (bulanan) dari Oktober ke November 2024 mengalami kenaikan, terutama pada sektor makanan, minuman, dan tembakau.
Mendagri mengingatkan beberapa komoditas pangan yang perlu diantisipasi pada bulan Desember 2024, yaitu:
1. Bawang merah (kenaikan harga di 322 kabupaten/kota);
2. Bawang putih (kenaikan harga di 225 kabupaten/kota);
3. Minyak goreng (kenaikan harga di 215 kabupaten/kota);
4. Daging ayam ras dan telur ayam ras.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Puji Ismartini, menyampaikan bahwa pada November 2024 terjadi inflasi secara man to man (bulan ke bulan) sebesar 0,30 persen.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi bulan ke bulan pada Oktober 2024. Sementara itu, inflasi year-on-year (tahun ke tahun) tercatat sebesar 1,55 persen, dan inflasi tahun kalender dari Januari hingga November 2024 mencapai 1,12 persen.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) hingga 29 November 2024, indeks perkembangan harga (IPH) pada Minggu keempat November menunjukkan kenaikan tertinggi di 10 kabupaten/kota.
Salah satu daerah dengan kenaikan IPH tertinggi adalah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, yang mencatat perubahan IPH sebesar 4,76 persen.
Komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap kenaikan IPH di Buton Utara adalah daging ayam ras, cabai rawit, dan ikan kembung. Secara umum, komoditas penyumbang utama kenaikan IPH di 10 wilayah tersebut didominasi oleh daging ayam ras dan bawang merah.
Pemerintah melalui empat kementerian resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
SEB ini disusun oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kabinet Tahun 2023 yang bertujuan memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
Fokus utama SEB adalah memastikan perlindungan menyeluruh bagi calon PMI, PMI yang bekerja di luar negeri, serta keluarganya melalui berbagai program strategis.
Dengan pelaksanaan SEB dan langkah pengendalian inflasi yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat, menjaga stabilitas harga pangan, serta meningkatkan perlindungan PMI di setiap tahapan penempatan kerja.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menjaga perekonomian dan melindungi pekerja migran Indonesia. (**)
Comment