KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penahanan dua kapal bermuatan ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tidak sesuai prosedur.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum CV UBP yang menyatakan bahwa penahanan kapal TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 dan TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 tidak disertai dengan surat pemberitahuan resmi.
Kuasa hukum CV UBP juga menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bakamla karena menganggap tuduhan terhadap perusahaan tidak berdasar.
Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV. Unaaha Bakti Persada.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Molawe, Marsri, juga menyoroti kurangnya koordinasi dalam penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa seharusnya Bakamla berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk KUPP, sebelum melakukan penahanan.
Marsri menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar instansi untuk menjaga kelancaran perekonomian dan menghindari kerugian bagi pihak-pihak terkait.
KUPP Molawe sendiri telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal-kapal tersebut. Marsri menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan dalam penerbitan SPB, pihaknya terbuka untuk menerima koreksi. Namun, ia tidak ingin menyinggung institusi lain terkait penahanan yang dilakukan Bakamla.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan prosedur yang diterapkan Bakamla dalam menjalankan tugasnya. Kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait dapat berdampak negatif pada kelancaran kegiatan usaha dan perekonomian di wilayah tersebut.
Penting bagi Bakamla untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan penahanan dan prosedur yang diterapkan, serta melakukan koordinasi yang lebih baik dengan instansi terkait untuk menghindari konflik dan kerugian bagi semua pihak. (**)
Comment