Akhir Kasus Guru Honore Aniaya Murid di Konsel, Supriyani Divonis Bebas Tak Bersalah

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Guru Supriyani, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid yang juga anak anggota kepolisian, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Vonis bebas ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano pada sidang putusan Senin (25/11/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas Stevie Rosano saat membacakan putusan.

Vonis ini sekaligus membebaskan Supriyani dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tambah hakim.

Keputusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh kuasa hukum Supriyani, Andre, yang mengapresiasi keadilan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Terima kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti,” ujar Andre.

Lanjut, Andre menjelaskan bahwa vonis bebas ini diberikan karena majelis hakim menilai kasus tersebut tidak memiliki cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial D (28), murid di SD 4 Baito, Konawe Selatan.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan,” tutupnya.

Putusan ini membawa kelegaan bagi Supriyani dan keluarganya, sekaligus menegaskan pentingnya proses hukum yang berlandaskan pada bukti yang valid dan keadilan. (**)

Comment