KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (rakor), penertiban alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, Senin (18/11/2024) malam.
Kegiatan ini melibatkan stakeholder terkait, diantaranya yaitu KPU provinsi dan kabupaten/kota, Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota, Satpol PP tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemantau pemilu dan LO paslon cakada.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa penertiban APK tersebut akan dimulai pada 24 November 2024 mendatang, pukul 00.00 Wita yang juga menandakan sudah masuk pada waktu masa tenang.
“Sehingga mungkin ada yang kami bisa lakukan, kami lakukan dulu untuk yang dipukul 00.00 Wita, tapi pada intinya bahwa sesuai dengan diskusi saya dengan Bawaslu Sultra bahwa tanggal 24,25,26 itu sudah harus clear,” ungkapnya.
Pihak KPU bersama stakeholder terkait akan bahu-membahu untuk mengklirkan APK tersebut sebelum hari H pencoblosan pada 27 November 2024.
“Mudah-mudahan di tanggal 27 November 2024 tidak ada lagi atribut dari masing-masing paslon yang bertebaran di jalan-jalan,” harap Asril.
Karena hal itu merupakan penegasan dari pasal 28 PKPU Nomor 13 tentang kampanye, bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta bersama-sama dari paslon untuk menertibkan APK atau pun bahan kampanye. (**)
Comment