Konflik Warga Mandiodo dan PT BNN Memanas: P3D Konut Desak Cari Solusi Terbaik

KONUT, EDISIINDONESIA.id– Konflik antara warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara dengan PT BNN semakin memanas. Pemalangan jalan umum yang dilakukan warga sebagai bentuk protes atas belum terselesaikannya ganti rugi lahan, berujung pada penetapan tersangka terhadap salah satu warga oleh Polda Sultra. P3D Konut, organisasi pemuda di Konawe Utara, mendesak pihak berwenang untuk segera mencari solusi terbaik guna meredam konflik dan mencegah dampak negatif terhadap investasi di wilayah tersebut.

Konflik ini bermula dari pemalangan jalan umum yang dilakukan oleh warga Desa Mandiodo. Warga yang merupakan pemilik lahan mengklaim bahwa jalan tersebut tidak pernah dibebaskan atau disosialisasikan untuk penggunaan jalan kabupaten. Hal ini membuat mereka merasa dirugikan dan mendesak Pemerintah Daerah Konawe Utara untuk menyelesaikan ganti rugi atau kompensasi.

Warga Mandiodo, yang diwakili oleh Mama Basman, melakukan pemalangan jalan sebagai bentuk protes untuk mendesak pemerintah menyelesaikan ganti rugi. Namun, alih-alih mendapat respon positif, Mama Basman justru dilaporkan ke Polda Sultra oleh seorang ASN. Salah satu rekan Mama Basman kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra dengan tuduhan melanggar pasal 192 dan 368 KUHP.

Jefri, Ketua Umum P3D Konut, mempertanyakan peran PT BNN dalam konflik ini. Ia menilai bahwa laporan yang diajukan oleh ASN tersebut mewakili pihak PT BNN, meskipun lokasi pemalangan berada di dalam IUP PT Antam, bukan milik PT BNN. Jefri juga menuding bahwa PT BNN seharusnya berkoordinasi dengan Pemda Konawe Utara untuk menyelesaikan tuntutan warga terkait ganti rugi, bukan malah melaporkan mereka ke polisi.

P3D Konut mendesak pihak berwenang, termasuk PT BNN, Pemda Konawe Utara, dan APH, untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik ini. Mereka khawatir jika konflik terus berlarut-larut, hal ini akan berdampak negatif terhadap investasi di Konawe Utara, khususnya di Blok Mandiodo.

Jefri menegaskan bahwa konflik ini dapat menghambat investasi di Konawe Utara, khususnya di Blok Mandiodo, mengingat terdapat tiga perusahaan lain yang sedang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu PT BKM, PT SBP, dan PT BNN.

KTT PT BNN, Jalal, membenarkan pelaporan tersebut dengan alasan warga melakukan pemalangan jalan umum. Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, juga membenarkan penahanan warga Mandiodo dan menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh karyawan PT BNN pada tanggal 8 Oktober 2024.

Konflik antara warga Desa Mandiodo dan PT BNN merupakan permasalahan kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif. P3D Konut mendesak pihak berwenang untuk segera mencari solusi terbaik guna meredam konflik dan mencegah dampak negatif terhadap investasi di Konawe Utara. Solusi yang adil dan berkelanjutan perlu ditemukan untuk menyelesaikan tuntutan warga terkait ganti rugi lahan dan mencegah eskalasi konflik yang lebih besar. (**)

Comment