EDISIINDONESIA.id- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus judi online. Penonaktifan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menahan mereka atas dugaan pelanggaran hukum.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah awal untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi. Penonaktifan ini dilakukan sambil menunggu hasil verifikasi identitas 11 pegawai yang diamankan bersama Polri oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi.
Kemkomdigi menegaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat. Kemkomdigi juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Kemkomdigi dalam aktivitas ilegal. Penonaktifan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Kemkomdigi dan menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan digital. Kejahatan digital, termasuk judi online, semakin marak dan menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam dunia digital.(**)
Comment