KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi tenggara (Sultra) terhadap muridnya yang juga anak seorang anggota Polri, kini menjadi sorotan publik.
Berbagai pihak mengungkapkan keprihatinan mereka, salah satunya mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji.
Dikutip dari Nusantara TV Prime, Susno Duadji menilai penanganan kasus ini menunjukkan kurangnya pemahaman hukum, terutama dari aparat yang seharusnya melindungi guru.
Susno menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ranah pidana jika aparat penegak hukum memahami aturan dan yurisprudensi yang ada.
“Saya sangat prihatin dan sedih. Baru saja kita lelah dengan kasus Vina dan Iki di Cirebon, sekarang muncul lagi kasus ini. Kasus ini bau baunya rekayasanya sangat tinggi,” ujarnya saat di wawancara secara live di Ntv Prime, Jumat (25/10/2024).
Lanjut, Susno menjelaskan bahwa menurut yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik siswa tidak dapat dipidana.
“Kalau guru menghukum muridnya, guru itu harusnya bebas karena sudah dilindungi oleh yurisprudensi bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindak pidana. Ada juga aturan di Peraturan Pemerintah tahun 2004 yang menyatakan hal serupa, guru itu harus mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Susno menyatakan keprihatinannya terkait kejanggalan dalam bukti-bukti yang diajukan. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Supriyani mengajar di kelas berbeda dengan murid yang melapor, sehingga sulit dibayangkan ia melakukan tindakan penganiayaan.
“Ibu supriyani ini mengajar di kelas 1B muridnya itu di kelas 1A, bagaimana dia mau memukulnya. Saya juga melihat hasil goresannya tidak cocok dengan alat pemukul yang berupa gagang sapu, gagang sapu merupakan benda tumpul tidak akan menimbulkan goresan seperti itu,” kata Susno
Selain itu, Ia juga menyentil proses hukum yang diterima begitu saja oleh kejaksaan tanpa mempertimbangkan fakta materil. Susno mengingatkan bahwa kasus pidana harus berlandaskan pada kebenaran materiil, bukan hanya sekadar berkas administrasi.
“Pidana itu harus mencari kebenaran materiil. Kalau saksinya korban itu anak-anak maka dia itu bukan saksi, gugur itu saksi. Jangan-jangan kasus ini seperti Vina dan Iki, dengan saksi yang juga palsu,” ujarnya.
Susno juga mengingatkan bahwa polisi dan jaksa yang menangani kasus ini seharusnya memahami undang-undang yang melindungi profesi guru. Ia mengimbau para juniornya di Polri agar lebih mempelajari hukum dan memahami peraturan yang berlaku untuk melindungi guru.
“Belajarlah hukum! Ada yurisprudensi Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah yang melindungi guru. Kita tidak perlu bandingkan dengan masa saya, sekarang ada aturan hukum yang jelas melindungi guru dari tindakan semacam ini,” pungkasnya. (**)
Comment