Diduga Mencuri di Lima Lokasi, Polres Buteng Tangkap Seorang Buruh Lepas

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap BR (40), seorang buruh harian lepas asal Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna.

BR diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 27 September 2024.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa aksi kriminal BR terungkap setelah korban AR (44), seorang pemilik toko di Desa Walando, Kecamatan Gu, melaporkan kejadian pencurian pada Kamis 26 September 2024.

AR menemukan bahwa tembok samping tokonya dijebol dan sejumlah barang, seperti tas kulit, sepatu, serta sandal, hilang. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 70 juta.

“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Buton Tengah, dan Tim Resmob segera merespons dengan mendatangi TKP untuk mengumpulkan barang bukti,” ujar AKBP Wahyu Adi Waluyo, Sabtu (28/9/2024).

Lanjut, Setelah melakukan olah TKP, Tim Resmob menemukan petunjuk penting yang mengarahkan mereka kepada sebuah mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.

Pada Jumat 27 September 2024, sekitar pukul 12.30 WITA, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala bergerak menuju Kota Raha. Di sebuah hotel yang dicurigai menjadi tempat persembunyian, tim berhasil mengamankan BR.

“Setelah diinterogasi, BR mengakui keterlibatannya dalam pencurian di lima lokasi berbeda. Salah satunya adalah pencurian di SMA Negeri 1 Gu pada Agustus 2024, di mana BR mencuri satu unit speaker dan komputer,” Jelasnya

“Ia juga mencuri 48 karung beras dan empat dos minyak goreng di sebuah ruko di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, serta melakukan pencurian di dua kios di Terminal Wamengkoli,” imbuhnya

Lebih lanjut, BR mengungkapkan bahwa hasil penjualan barang curian digunakan untuk judi online dan bersenang-senang dengan wanita.

“Saat ini, Tim Resmob masih terus mengumpulkan barang bukti dari lima TKP tersebut guna melengkapi proses penyidikan,” Tutupnya

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (**)

Comment