Perlindungan Data Pribadi Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan dari HAM

EDISIINDONESIA.id – Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM).

Oleh karena itu, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana Putra.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi.

Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada 2023. Salah satu yang diukur, yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat,” kata Dhahana Putra.

Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan sehari – hari warga negara,” ujar Dhahana Putra.

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya. (edisi/jpnn)

Comment