Plt Bupati Muna Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD Jadi 8 Tahun

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Masa jabatan kepala desa (Kades) dan anggota Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) di Kabupaten Muna resmi diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Perpanjangan jabatan ratusan kades dan BPD tersebut dikukuhkan oleh Plt Bupati Muna Bachrun Labuta. Acara ini berlangsung di SOR La Ode Pandu Raha, Kamis (19/9/2024).

Bachrun Labuta menyampaikan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD sesuai dengan amanah undang-undang.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, semoga bisa memberi pelayanan yang lebih baik lagi, juga bermanfaat bagi desa dan masyarakat,” ujar Plt Bupati Muna.

Selain itu, sang birokrat senior tersebut mengingatkan dalam pengelolaan anggaran desa lebih berhati-hati.

“Kelola dengan benar dan baik sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum.” warningnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menyebut perpanjangan masa jabatan kades dan BPD menindaklanjuti pengesahan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (**)

Comment