Soal Mutasi Kepsek di Wakatobi, Muhamad Ali: Langkah Bupati Memiskinkan Orang

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhamad Ali. (Foto: dok. Istimewa)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Kebijakan Bupati Wakatobi, Haliana terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP beberapa waktu lalu mendapat reaksi keras dari Legislator partai Golongan Karya (Golkar).

Bupati Wakatobi melalui kebijakannya beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat keputusan (SK) nomor 233 dan 293 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP yang dinilai kembali tabrak aturan.

Buntut dari hal itu, sejumlah guru yang tergabung dalam Musyawarah kelompok kerja kepala sekolah (MKKS) dan Kelompok kerja kepala sekolah (K3S), Selasa (8/3/2022) menyampaikan aspirasi di ruang gedung DPRD Wakatobi.

Menurut penjelasan aspirator, para kepala sekolah yang dilantik oleh Bupati Wakatobi Haliana belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan atau sertifikat guru penggerak serta sertifikat diklat penguatan kepala sekolah.

Hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah (Kepsek).

Selain itu, terdapat salah seorang pengawas sekolah dasar di angkat sebagai kepala SD Tongano Barat. Hal ini diduga melanggar Peraturan Menpan RB nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah.

Mirisnya lagi, para mantan kepala sekolah yang dipindahkan menjadi guru biasa di sekolah lain tidak diberikan jam mengajar. Hal ini melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Akan berdampak terhadap guru yang bersangkutan tidak akan diberikan tunjangan sertifikat guru.

Menanggapi persoalan dimaksud, Ketua fraksi partai Golkar DPRD kabupaten Wakatobi Muhammad Ali mempertanyakan apakah Bupati Wakatobi Haliana saat mengeluarkan SK telah mengkaji aturan atau belum.

“Para mantan kepala sekolah yang dipindahkan menjadi guru biasa tidak diberikan jam mengajar merupakan langkah Bupati Wakatobi memiskinkan orang, karena secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi,” jelasnya.

Ia meminta, agar para mantap Kepsek ini membuat laporan secara resmi ke KASN melalui E-Laporan.

Sementara itu, ketua komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi Arman Alini mengungkapkan, aduan para kepsek ini akan disampaikan ke pimpinan.

“Agar dilakukan klarifikasi ke Pemda Wakatobi,” ujarnya Arman. (**)

Comment