KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari resmi melakukan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Senin (07/03/2022) lalu.
Ketua DPRD Kendari, Subhan mengatakan perubahan tersebut telah disepakati oleh semua fraksi bahkan sejumlah fraksi tersebut telah mengajukan terkait penempatan anggota fraksinya di semua alat kelengkapan.
Subhan membeberkan, perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan.
“Di situ jelas mengatakan bahwa untuk alat kelengkapan itu menjabat selama 2 tahun 6 bulan dan itu nanti 4 April. Tidak mungkin kita lakukan pas 4 April juga karena ini persoalan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Subhan, Selasa (08/03/2022).
Subhan menjelaskan dari 3 komisi yang ada di DPRD Kendari, hanya Komisi I dan Komisi II yang mengalami pergeseran ketua komisi.
Dimana sebelumnya, Ketua Komisi I dipimpin oleh Rizky Brilian Pagala, kini harus bergeser dan dipimpin oleh La Ode Lawama dimana sebelumnya ia merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari.
Sementara itu, untuk ketua komisi II kini dijabat oleh Rizky Brilian Pagala menggantikan Andi Sulolipu. Sedangkan Ketua Komisi III tetap dipimpin oleh LM Rajab Jinik.
Selain Ketua Komisi I dan Komisi II yang mengalami perubahan, Ketua BK DPRD Kendari kini dipimpin oleh Irwan Sukma.
“Untuk Ketua Bapem Perda masih tetap diamanahkan oleh Ilham Hamra,” tambahnya. (**)
Comment