Kanwil Kemenkumham Sultra Usulkan 2.242 Narapidana untuk Remisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 2.242 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sultra untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menjelaskan bahwa usulan ini mencakup seluruh Lapas dan Rutan di provinsi Sultra.

“Yang kami usulkan untuk mendapat remisi itu ada 2.242 orang, untuk keseluruhan se-provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), itu yang diusulkan ya, tapi nanti di pusat yang menentukan,” ujarnya kepada media ini usai menghadiri pemusnahan narkotika di BNNP Sultra, Rabu (15/8/2024).

Lanjut, Silvester juga menambahkan bahwa jumlah narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Dalam pengusulan ini ada beragam kasus, tapi kasus yang lebih banyak adalah kasus narkoba,” jelasnya.

Dari total narapidana yang diusulkan, terdapat tujuh orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum bebas, yang berarti mereka akan langsung bebas setelah remisi tersebut disetujui.

Pengusulan remisi ini merupakan bagian dari program tahunan yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama masa pembinaan di dalam Lapas dan Rutan. Keputusan akhir mengenai pemberian remisi akan ditentukan oleh pemerintah pusat. (**)

Comment