KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang jabatan fungsional dan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional di lingkungan Pemprov Sultra dan akan berlangsung selama dua hari, yakni 30-31 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para pejabat administrasi dan pengawas, pejabat fungsional, kasubag kepegawaian lingkup Pemprov Sultra dan narasumber dari Kemen PAN-RB dan BKN.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan fungsional.
Pj Gubernur Sultra melalui Kepala BKD Sultra, menyampaikan bahwa, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
Selanjutnya, guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi kedalam 3 kelompok jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
Mengenai kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang Aparatur Negara dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas.
“Dimana jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” ungkapnya.
Pihaknya menyadari bahwa, pengetahuan tentang jabatan fungsional pada ASN di lingkungan Pemprov Sultra masih kurang.
“Inilah yang mendorong BKD Provinsi Sultra untuk melakukan sosialisasi tentang dua peraturan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN, terutama para pejabat fungsional,” tutupnya. (**)
Comment