Kanwil Kemenkumham Sultra Pastikan Penanganan Enam WNA China Sesuai Prosedur

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penanganan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal China oleh Imigrasi Kendari pada 18 Juli 2024 sempat menjadi sorotan di berbagai media beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menyampaikan apresiasinya terhadap peran media dalam penyampaian informasi.

“Saya sangat mengapresiasi informasi dari rekan-rekan media,” ujar Silvester, Minggu (28/7/2024) malam.

Silvester mengonfirmasi bahwa enam WNA China tersebut sempat ditangani oleh Imigrasi Kendari.

“Memang benar ada dilakukan pendalaman terhadap keenam WNA China tersebut di Kantor Imigrasi Kendari pada tanggal 17 Juli 2024,” jelasnya.

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa keenam WNA tersebut memiliki izin yang sah. Tiga di antaranya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Imigrasi Kendari, sementara tiga lainnya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan visa indeks C2 yang digunakan untuk pembicaraan bisnis.

“Pihak Imigrasi menemukan 6 WNA ini memantau lokasi pembangunan pabrik, survei lokasi serta pemetaan jumlah tenaga kerja yang akan dibutuhkan dalam proses pembangunan pabrik dengan bekerja sama dengan PT Shaangu Power Indonesia dan PT Sulawesi Giat Hurali Indonesia,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa keberadaan dan kegiatan keenam WNA tersebut telah sesuai dengan jenis visa yang dimiliki. Selain itu dia juga menekankan bahwa pengawasan dan penindakan oleh Imigrasi sudah menjadi kewenangan mereka.

“Pihak Imigrasi Kendari tidak menunjukkan perilaku yang tidak baik selama berada di Indonesia dan tidak ada unsur kesengajaan ataupun kongkalikong dengan petugas Imigrasi,” tuturnya.

“Proses masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika kehadiran WNA tidak menguntungkan, jelas kita berikan tindakan seperti pendeportasian. Ini sebagai tindakan administratif keimigrasian,” tambah Silvester.

Lebih lanjut, Dia juga menekankan pentingnya peran Imigrasi dalam menjaga hubungan bilateral dan multilateral antar negara.

“Asas saling menguntungkan dan manfaat serta menjaga hubungan baik antar negara, bilateral maupun multilateral. Menjaga ketersinggungan komplain antar kedutaan Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya. (**)

Comment