EDISIINDONESIA.id – Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menegaskan, Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang ditangkap polisi karena terlibat peredaran Sabu sudah dipecat.
Pasalnya, Sofyan diciduk polisi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat Rp70 kilogram.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi kader yang melakukan tindakan kejahatan luar biasa seperti Narkoba.
“Iya dong (dipecat). Apalagi Narkoba, kan itu kejahatan extra ordinary. Jadi gak mungkin dibiarkan, harus dipecat,” tegas Nasir, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Dia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh secara khusus terkait peristiwa memalukan itu.
“Ini di luar kehendak dan kemauan kami. Apalagi kami enggak tahu, selama ini dia menjadi bagian dari sindikat itu,” kata legislator asal Aceh itu.
Nasir meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Soal peran dan posisi dia, kita tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Untuk posisi dan perannya kita enggak tahu,” pungkasnya.
Buron Sejak Maret 2024
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu. Sofyan diduga sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5).
Sofyan terlibat atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia. (edisi/rmol)
Comment