Usai Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kajati Sultra Sebut Akan ada Perkara Lain Akan Menyusul

KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan siap menjalankan instruksi pusat memberantas sindikat mafia tanah.

Upaya ini dilakukan, dalam rangka mencegah potensi gangguan terhadap pembangunan daerah dan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Ini instruksi langsung dari Jaksa Agung RI. Atas dasar itu, kami telah membentuk tim khusus penanganan mafia tanah,” kata Sarjono Turin belum lama ini.

Kejati Sultra sudah memulai tugas ini, dengan mengungkap satu kasus yakni pemalsuan data dan pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo yang terletak di Kabupaten Konawe.

“Kita sudah laksanakan (penanganan mafia tanah). Bahkan, kita sudah ada upaya paksa, (penegakan hukum terhadap mafia tanah). Ada tiga tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Berhasil mengungkap kasus tanah UHO, mantan Wakajati DKI Jakarta ini kembali membidik kasus mafia tanah baru.

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa kasus yang sudah naik tahap penyelidikan.

“Nanti akan ada lagi perkara lain (kasus mafia tanah). Insyaallah ada yang menyusul,” terangnya.

Sayangnya, mantan Penyidik KPK ini belum memberi “kisi-kisi” kasus mafia tanah baru tersebut. Dirinya berjanji akan mengungkap itu jika sudah waktunya.

“Komitmen kami jelas, memberantas sindikat mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat. Apapun risikonya,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memang meminta seluruh Kajati agar memprioritaskan penanganan mafia tanah tersebut.Menurutnya, mafia tanah sudah sangat meresahkan. Makanya, langkah pemberantasannya menjadi sangat krusial untuk dilakukan.

“Mafia tanah bisa menjadi penghambat proses pembangunan nasional. Juga dapat memicu terjadinya konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah,” ujarnya.

Melihat masifnya gerakan mafia tanah, diduga mereka sudah merasuki lembaga-lembaga pemerintah.
Makanya, salah satu upaya memberantas mafia tanah, dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah tersebut.

“Saya minta seluruh jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak mafia tanah,” tegasnya.
Sebab, bisa saja mafia tanah “main mata” dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun pemangku adat di suatu daerah.

Jaksa Agung tidak ingin mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan negara. “Kehadiran mafia tanah sudah sangat meresahkan. Makanya, harus diberantas.
Sebagai langkah cepat, dirinya memerintahkan agar segera dibentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

Tim yang beranggotakan jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus Kejagung ini diharapkan bisa menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya. “Harapan kita seperti itu,” imbuhnya.(EI/fajar)

Comment