KPU Terima Rekomendasi 8 TPS untuk PSU di Buru

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru, untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 8 tempat pemungutan suara (TPS) pada dua kecamatan.

Rekomendasi PSU tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole, di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih sementara mengkaji terkait delapan TPS untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Waplau tujuh TPS dan Kecamatan Teluk Kaiely satu TPS.

“Kami masih sementara kaji rekomendasi Panwaslu, nanti kalau sudah selesai baru saya infokan, karena rekomendasi Panwas baru tiba KPU siang tadi,” ucapnya.

Ia menjelaskan pihaknya rekomendasi dari Panwas Kecamatan Waplau dan Kecamatan Teluk Kaiely sudah sampe di KPU Kabupaten Buru.

“Sudah ada tambahan fisik rekomendasi dari Panwascam Teluk Kaiely untuk TPS 3 Desa Sieth PSU,” ungkapnya.

Lebih lanjutnya, ia merincikan rekomendasi Panwaslu untuk PSU di Kecamatan Waplau yakni TPS 5 Desa Lamahang, TPS 4 Desa Waplau, TPS 5 Desa Waplau, TPS 6 Desa Waplau, TPS 1 Desa Waprea, TPS 2 Desa Waprea dan TPS 3 Desa Waprea.

“Dan TPS 03 Desa Sieth Kecamatan Teluk Kaiely,” pungkasnya. (**)

Comment