MUNA, EDISIINDONESIA.com – Aliansi Masyarakat Kecamatan Duruka Bersatu (AMKDB) melakukan aksi unjuk rasa menentang keras pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas (Kapus) Wapunto, yang dinilai inprosedural secara administratif.
Dimana, kata Ketua Aliansi AMKDB La Ode Muhamad Kasral Widodo, prosedur pengangkatan Kapus Wapunto dari Pelaksana Harian (Plh) ke Plt tidak dapat dibenarkan secara hukum, apalagi mekanisme permohonan dan pengusulan melangkahi atau tidak melalui instansi terkait Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna.
“Tidak prosedural, apalagi Surat Keputusan (SK) Plt Kapus Wapunto hari ini, tanpa hirarki administrasi yang benar alias prematur, ” ungkapnya, belum lama ini.
“Kok bisa pengangkatan Plt Kapus tanpa sepengetahuan dan rekomendasi Dinkes Muna yang notabene merupakan induk instansi puskesmas, bahkan nomor surat di SK Plt itu kami duga abal-abal,” tegasnya.
Pihaknya menduga pergantian Kapus dengan menyilet SK Plh, ada keterlibatan oknum, untuk meloloskan Plt meski tidak prosedural.
“Kami mendesak SK Plt Kapus Wapunto saat ini dicabut serta dibatalkan demi hukum dan mengembalikan Plh Kapus sebelumnya,” desaknya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimbasua, menerima aspirasi aliansi masyarakat Wapunto dan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinannya.
Dia menjelaskan, tanggal 31 Desember 2021 lalu, Kapus Wapunto defenitif telah memasuki masa pensiun sebagai ASN. Maka olehnya dikeluarkan SK Plh per tanggal 2 Januari 2022, untuk mengisi kekosongan Kapus, demi menjaga roda pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Tetapi dalam perjalanannya terbit SK Plt, karena secara hirarki SK Plt lebih tinggi kedudukannya ketimbang Plh, maka secara otomatis SK Plh gugur dengan sendirinya tanpa dicabut.
“Penunjukan Plt adalah kewenangan dan ditanda tangani oleh pimpinan tertinggi. Jadi, apa yang menjadi aspirasi masyarakat Wapunto, akan kami tindak lanjuti dengan meneruskan kepada pimpinan kami, ” ujarnya.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga mengatakan terkait hal tersebut pihaknya tentu akan mengkomunikasikan kepada Bupati Muna selaku pimpinan tertinggi.
“Kalau seandainya SK itu ditanda tangani oleh Kadis Kesehatan atau saya Sekda Muna, maka hari ini juga akan kami batalkan SK itu. Tetapi karena bukan wewenang kami, jadi mari kita hargai dan hormati pimpinan, pulang beliau dari luar daerah, akan kami komunikasikan persoalan ini.” katanya.
Mantan Kadis PU Muna ini menambahkan, pihaknya tidak akan merugikan mantan Plh Kapus sebelumnya. Mengenai nomor SK Plt yang tidak sesuai, lanjut dia, akan dikaji terlebih dahulu dimana letak kekeliruannya.
Diketahui, Plh Kapus Wapunto sesuai SK Kadinkes adalah Wa Ode Muliastuti, yang kemudian dalam perjalanannya posisinya disilet oleh istri Kadis Kominfo Muna Dahlan Kalega adalah Hj. Rahmawati, dimana Hj. Rahmawati ini merupakan staf dari Kadinkes Muna. (**)
Reporter: Andik
Comment