EDISIINDONESIA.id – Persidangan kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggata (Sultra) Ali Mazi dalam persidangan berikutnya di Jakarta.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan persnya mengatakan Penuntun Umum sedang menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan kepada Ali Mazi untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
“Sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya,” ujar Ade Hermawan, Kamis (18/1/ 2024).
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap AM berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan Nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining.
“Sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” tutupnya. (**)
Comment