KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Dewan Pers (DP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan kembali akan melakukan MoU perpanjang untuk Melindungi Wartawan, pada hari puncak HPN 9 Februari 2022 mendatang.
Hal itu dilakukan, setelah MoU yang sebelumnya ditandatangani dengan Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan No : B/5/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan akan segera berakhir masa berlakunya.
MoU ini ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2017 oleh Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan MoU ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditandatangani.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers (DP) Muhammad Nuh saat diwawancara oleh awak media usai open ceremony konvensi dan seminar dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Senin (7/2/2022).
“Insya Allah, nanti di tanggal 9 Februari 2022, itu nanti akan ada MoU untuk perpanjangan antara Polri dengan Dewan Pers, karena itu salah satu yang sangat membantu teman-teman untuk mendapatkan perlindungan, supaya tidak terkena undang-undang KUHP, karena itu semuanya akan mengerucut pada Dewan Pers,”ungkapnya.
Lanjutnya, Insya Allah, nanti tanggal 9 Februari 2022, dan nanti ada beberapa poin-poin yang akan diperbaharui, tapi intinya bagaimana caranya memastikan kawan-kawan jurnalis itu, sepanjang dia melaksanakan tugas sebagai jurnalis, itu kita pastikan tidak orang lain, tapi masuk ke dalam ranah pers atau UU Pers, sehingga Dewan Pers yang akan menjadi penyelesai.
“Intinya itu saja, jangan sampai nanti panjenengan dibawa ke Polisi atau dibawa ke Pengadilan, karena tugas jurnalistiknya, tapi kalau orang lain yang bukan melaksanakan tugas jurnalistik, kan lain lagi kan, kan tidak punya SIM, tidak punya surat izin sebagai jurnalis, nda dapat, jadi kita itu hanya khusus untuk teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” pungkasnya.(**)
sumber: fajar
Comment