Jelang MotoGP Mandalika Mendagri Terbitkan Aturan Baru, Begini Isinya

EDISIINDONESIA.com- Tinggal sebulan lagi, perhelatan balap motor bergengsi di dunia akan di gelar di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk itu, hajatan tersebut membuat pemerintah harus putar otak karena Vandemi kian melonjak naik lagi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan tentang syarat penonton ajang tes pramusim dan balapan. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 yang ditujukan kepada gubernur NTB, bupati, dan wali kota di wilayah tersebut.

“Penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan membawa hasil PCR swab test negative satu hari sebelum kedatangan,” bunyi Inmendagri 8/2022, Sabtu (5/2), dikutip dari Jpnn.com.

Selanjutnya, pembalap, kru, dan official juga perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dua dosis dan tes PCR negatif sebelum kedatangan.

Mereka juga harus menjalani pemeriksaan PCR setelah tiba di Lombok.

Dalam aturan tersebut, Mendagri Tito Karanvian meminta gubernur NTB untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.

Cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua diharapkan bisa mencapai minimal 80 persen.

“Akselerasi vaksinasi lanjutan (booster) yang dilakukan paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan Mandalika MotoGP,” lanjut Inmendagri tersebut.

Uji coba MotoGP di Mandalika akan digelar pada 11 sampai 13 Februari 2022 mendatang.

Balapan resmi MotoGP Mandalika akan berlangsung pada 18 sampai 20 Maret 2022. (**)

sumber:pojoksatu

Comment