KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Jumat (3/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan 691 calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang berhasil lolos dan masuk Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan, sebelumnya terdapat 693 Caleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Namun pada saat penetapan berkurang dua yakni satu dari partai Gerindra dan satu dari PKS.
“661 DCT itu nantinya akan berkompetisi pada 14 Februari 2024 mendatang, di hari pemungutan dan perhitungan suara,” kata Asril.
Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin menerangkan, dua Caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai DCT, pertama berasal dari PKS Dapil 1 Kota Kendari karena tidak secara jujur menyampaikan di awal terkait dokumen persyaratan.
“Jadi yang dimasukkan di situ (dokumen) wiraswasta, setelah ada rekomendasi dari Bawaslu kemudian kita lakukan klarifikasi, ternyata yang bersangkutan adalah Direktur BUMD di Kota Kendari. Sehingga keputusan kami kemarin men-TMS kan,” jelasnnya.
Kemudian yang kedua yaitu dari Partai Gerindra Dapil 6 Konawe Raya, TMS karena yang bersangkutan tidak secara jujur menyampaikan terkait statusnya sebagai mantan narapidana.
“Setelah kita lakukan proses klarifikasi kemarin di pengadilan Tipikor ternyata yang bersangkutan itu diancam hukuman di atas 5 tahun, sehingga setelah kita lakukan proses klarifikasi kita tetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi untuk ditetapkan jadi DCT,” ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar berharap agar DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Sultra telah betul-betul melalui proses yang berkesukaian dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pencermatan atas DCT yang sudah di ditetapkan.
“Jadi tidak sampai di sini, pencermatan terhadap DCT ini akan tetap kami lakukan, jika masih ada yang tidak berkesesuaian tentunya ada saluran-saluran yang akan kita tempuh nanti,” pungkasnya. (*)
Comment