KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat untuk melaporkan ketika terjadi penimbunan barang kebutuhan pokok oleh distributor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sultra, Sitti Saleha mengatakan bahwa, masyarakat bisa menyampaikan laporan terkait penimbunan bahan pokok tersebut kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sultra maupun Satgas Pangan.
“Secara tegas kami menyampaikan kepada distributor sekiranya jangan ada yang menimbun,” tegasnya usai melakukan kunjungan ke pasar tradisional dan distributor barang kebutuhan pokok, Selasa (19/9/2023).
Kata dia, ketika ada distributor yang ketahuan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok, maka akan dikenakan sanksi.
“Ketika melakukan penimbunan barang bahan pokok, saya kira itu akan dikenakan sanksi. Bahkan sampai ke pencabutan izin dan itu pidana,” tegasnya.
Akan tetapi kabar baiknya hingga saat ini, belum ada ditemukan distributor yang melakukan penimbunan bahan pokok dan diharapkan memang benar-benar tidak ada distributor yang melakukan hal tersebut.
“Bahkan teman-teman distributor di tanggal 13 (Oktober 2023) itu akan ikut berpartisipasi untuk melakukan pasar murah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sultra, Ari Sismanto mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan kunjungan ke pasar tradisional dan distributor barang kebutuhan pokok untuk memastikan tidak ada penimbunan oleh distributor.
“Jadi hari ini TPID turun ke pasar untuk mengecek langsung dan turun ke distributor, jangan sampai ada barang-barang yang ditimbun,” ungkapnya.
“Karena kalau dia menimbun satu dua hari saja, spekulasi harga di lapangan akan naik, inilah kenapa TPID hari ini turun,” pungkasnya. (**)
Comment