KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan sebanyak 19.937 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang tidak valid, Rabu (13/9/2023).
Pemusnahan blangko E-KTP dilakukan di halaman Kantor Dinas Dukcapil Konkep pada pukul 09:00 WITA. Pemusnahan E-KTP turut disaksikan aparat kelolisian setempat dan Bagian Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Kepala Dinas Dukcapil Konkep Muhlidi menjelaskan, blangka E-KTP yang dimusnahkan telah dipastikan rusak dan tidak pernah digunakan lagi. Hal didasarkan pada Surat Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.13/24149.
“Untuk blangko KTP Elektronik yang dimusnahkan tadi adalah blangko yang rusak, pindah domisili, buram dan mati,” ujar Muhlidi.
Dirincikan, untuk dos pertama terdapat 485 KTP invalid yang dimusnahkan, dos kedua ada 460 KTP invalid, lalu dos besar ada 6.501 KTP invalid. Kemudian di karung kuning ada 5.995 dan di karung merah ada 4.640 KTP invalid, kemudian dos Kertas ada 450, dos air mineral ada 676, dan yang di kantong plastik ada 730 KTP invalid.
Comment