Picu Kontroversi, Rocky Gerung Minta Maaf Usai Sebut Jokowi ‘Bajingan’

EDISIINDONESIA.idSetelah ramai dan memicu kontroversi, Rocky Gerung akhirnya minta maaf sebut Jokowi ‘b4jingan t*lol’.

Ucapan Rocky Gerung sebut Jokowi b4jingan t*lol itu sebelumnya viral di media sosial.

Sementara permintaan maaf itu disampaikan cuma sekedar sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya.

Sebab ucapannya itu telah menimbulkan perselisihan dan kegaduhan di masyarakat.

“Saya minta maaf, karena keadaan hari ini menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah,” ucap Rocky di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023 malam.

Akan tetapi, Rocky Gerung bersikukuh bahwa ucapannya itu tidak lebih dari sekedar kritik terhadap penjabat publik.

Bahkan kritik terhadap Jokowi itu sudah ia lakukan dalam setiap kesempatan.

“kritik saya terhadap Presiden Jokowi, saya biasa lakukan dimana-dimana,” elaknya.

Sosok yang oleh penggemarnya disebut sebagai seorang filsuf itu juga membantah menghina dan memiliki kebencian terhadap Jokowi secara pribadi.

“Saya tidak menghina Jokowi sebagai individu. Saya kira Jokowi mengerti, makanya tidak melaporkan saya,” katanya.

Sebagai informasi, hingga kini laporan polisi masih dilakukan sejumlah pihak di sejumlah daerah.

Di Polda Metro Jaya, polisi telah menerima tiga laporan polisi terkait ucapan kontroversial Rocky Gerung.

Pertama laporan dari Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2023.

Kedua laporan dari Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.

Terakhir, laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya Repdem mengaitkan dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam hal ini, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli.

Mulai dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.

Sementara di Polda Jabar, penyidik akan mendalami laporan terhadap Ricky Gerung yang sudah masuk.

Sama halnya seperti di Polda Metro Jaya, Rocky Gerung juga dilaporkan atas ucapannya dengan tuduhan ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi. (Edisi/Pojoksatu)

Comment