Petani Menjerit, Harga Pupuk Subsidi Melonjak Hingga Tembus Rp200 Ribu per 50 Kg

KOLUT, EDISIINDONESIA.idPupuk subsidi yang di peruntukan khusus kelompok tani di setiap daerah mengalami lonjakan harga, bahkan diperdagangkan bebas tanpa melalui kelompok tani.

Kejadian ini terjadi di beberapa desa di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Diketahui, pengadaan pupuk subsidi ini merupakan program pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan hal tersebut. Pria berinisial J ini mengatakan bahwa pendapatan dari hasil ia bertani selama ini tidak cukup membeli pupuk subsidi yang begitu naik drastis.

Petani dari Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa ini membeberkan harga pupuk subsidi yang menurutnya mengalami kenaikan begitu tinggi, diantaranya yaitu pupuk merek pelangi Rp200 ribu per 50 kg.

“Saya membeli 100 kg dengan harga Rp 400 ribu dan di ikutkan 2 kg pupuk non subsidi merek ZA.” bebernya.

“Saya tidak memiliki kelompok tani di tahun ini 2023, hingga saya di masukan petani belanjanya umum dan harga subsidi berbuah harga non subsidi. Saya sempat menanyakan harga pupuk Urea yang bersubsidi kalau tidak punya kelompok tani itu harganya naik sampai Rp190 per 50 Kg. Sedangkan harga normalnya Rp 120.500 per 50 kg, yang menggunakan kelompok tani,” tambahnya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Distributor pupuk di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, Hatija membenarkan bahwa pelayanan penjualan pupuk subsidi ke petani yang tergabung dengan kelompok tani berbeda dengan yang tidak tergabung.

“Ada perbedaan harga ketika tidak menggunakan kelompok tani, dan yang menggunakan kelompok tani, kalaupun ada petani yang datang belanja tidak tergabung di kelompok tani kami berikan pelayanan namun harga beda jauh,” jelasnya.

Ia menyampaikan, sebelum menjual pupuk subsidi pihaknya mempertanyakan terlebih dahulu apakah pembeli tersebut merupakan anggota atau terdaftar di kelompok tani atau tidak.

“Kami tanya dulu orangnya baru kami bisa menjual, yang tidak tergabung di kelompok tani ada selisih harga dan kami ikutkan non subsidi dalam penjualan subsidi yang tidak memiliki kelompok tani,” terangnya.

Adapun selisih harga pupuk subsidi bagi yang tergabung di kelompok tani, bisa mendapatkan pupuk urea seharga Rp 120.500 per 50 kg. Sementara untuk yang tidak tergabung harus merogoh lebih dalam seharga Rp 190 ribu per Kg.

“Itu sudah kami ikutkan dengan pupuk non subsidi yang biasanya pupuk ZA. Tergantung petani mau ambil pupuk non subsidi merek apa kami berikan per kg,” tutupnya. (**)

Comment