KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Dinas Sosial Kota Kendari kembali melayangkan larangan pemberian uang pada anak jalanan dan gembel pengemis (Anjal & Gepeng).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan Anjal dan Gepeng tersebut rata-rata Penerima bantuan sosial (bansos) baik itu, Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sehingga tidak perlu dibudidayakan untuk memberi uang dijalan.
Menurutnya Dinsos Kendari akan melakukan edukasi.
“InsyaAllah Dinsos dan saya liat juga teman-teman dari Dinas Pemberdayaan Perempuan turun terus juga melakukan edukasi. Itu untuk sementara yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.
Pihaknya secara terpadu terus berupaya untuk melakukan edukasi, memberi bimbingan kepada Anjal dan Gepeng yang ada di Kota Kendari. Namun untuk penertiban hal tersebut merupakan kewenangan Satpol-PP.
Sebelumnya, diberitakan sanksi tegas akan diberlakukan pada mereka yang memberi uang pada anjal dan gepeng yaitu kurungan penjara paling lama enam bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kendari nomor 9 tahun 2014. (**)
Comment