EDISIINDONESIA.id- Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 22 orang yang dijanjikan bekerja di Arab Saudi.
Korban 22 orang itu diiming-imingi bekerja sebagai ‘cleaning service’ di Arab Saudi oleh tersangka AG dan F.
“Pada paspor tersebut dari 22 korban atau calon pekerja migran itu diiming-imingi untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi, ” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/6/2023) kemarin.
Berdasarkan pendalaman penyidik, Auliansyah mendapatidai bukti bahwa visa para calon pekerja tersebut adalah visa untuk berziarah.
Hal ini tentu akan melanggar apabila para pekerja tersebut datang ke Arab Saudi karena menyalahi aturan keimigrasian.
“Faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi, ” ucapnya.
Auliansyah menambahkan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk pihak-pihak lainnya yang terlibat. Untuk itu pihaknya masih bekerja sebelum memberikan keterangan lebih detail.
“Bahwa saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan, ” tambahnya.(edisi/fajar)
Comment