JAKARTA,EDISIINDONESIA.id — Pengusutan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022, dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil sejumlah saksi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (30/5), tim penyidik memanggil empat orang saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (30/5).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Bing Sedjati selaku karyawan swasta, Rusman selaku Notaris/PPAT, Lina Aryati selaku Notaris/PPAT, dan Rika Adrianti selaku Notaris/PPAT.
Pada Senin (27/3), KPK telah mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Namun KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka. (EI/Rmol)
Comment