EDISIINDONESIA.id – Pemilihan Umum (Pemilu) sering disebut sebagai pesta demokrasi yang dilakukan sebuah negara. Dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi, pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Di Indonesia pemilu merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dan menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah.
Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indicator implementasi penyelenggaraan kekuasaan negara tertinggi yang sah oleh rakyat, yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Makin tinggi tingkat partisipasi politik mengindikasikan bahwa rakyat mengikuti dan memahami serta melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan dan sebaliknya semakin rendah partisipasi politik mengindikasikan bahwa rakyat kurang paham dan kurang melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan.
Partisipasi tidak hanya sekedar seberapa tingginya tingkat pemilih menggunakan hak pilihnya pada bilik suara, akan tetapi sejauh mana penggunaan hak pilihnya dilaksanakan secara sadar sebagai masyarakat pemilih. Di Indonesia sendiri pada proses pelaksanaan demokrasi, adanya keterwakilan perempuan dilembaga publik dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang dimana dalam pengambilan keputusan perumusan kebijakan publik serta keputusan Politik.
Partisipasi politik perempuan sesungguhnya adalah manifestasi dari pemenuhan hak-hak kewarganegaraan, dengan begitu perempuan memiliki hak untuk melakukan perbaikan kehidupan dalam ranah politiknya. Olehnya, sebagai perempuan dan juga kelompok minoritas tidak perlu takut memperoleh perlakuan atas diskriminatif, meskipun pada kenyataannya, diarena politik masih banyak terjadi maskulinitas sebagai peran publik.
Kecenderungan inilah, yang menyebabkan lebih besarnya porsi laki-laki dalam ruang publik, sehingga perempuan tidak memiliki ruang yang cukup besar pada gagasan-gagasan politik dan kenegaraan. Berbicara tentang perempuan dan laki-laki sebagai masyarakat warga negara, bukankah diantara keduannya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tapi mengapa realitasnya berbeda, bahwa perempuan selama ini dianggap warga negara kelas dua seolah olah tidak mampu memberikan kontribusi serta kehendak atas pelibatan diri dalam dunia politik.
Berbagai persoalan yang dialami perempuan pada sektor politik tentu tidak terlepas dari proses politik tersebut. Berbagai lembaga yang terkait dengan politik seperti politik, pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, mapun lembaga penyelenggara pemilu sangat didominasi laki-laki. Sehingga tidak heran berbagai kepentingan, aspirasi, maupun prioritas yang menentukan agenda politik terlalu mendominasi proses politik dan kebijakan publik yang dihasilkan. Padahal kaum perempuan memiliki nilai, kepentingan, dan kebutuhan yang berbeda dari laki-laki. Perbedaan ini sangat penting dalam lembaga politik terutama untuk memberikan perubahan terhadap proses politik kearah yang demokratis.
Bukan tanpa alasan, jika diluar sana banyak gerakan perempuan sedang memperjuangkan hak atas posisi dan kedudukan mereka dalam politik, suka tidak suka dan mau tidak mau perempuan juga menaggung dampak dari keberlangsungan rezim politik. Rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen maupun penyelanggara pemilu, dalam keterlibatannya mengambil keputusan politik dan mencerminkan adanya ketidaksetaraan gender antara peremuan dan laki-laki.
Salah satu tujuan dari demokrasi adalah kesetaraan, terkhusus kesetaraan gender bahwa antara laki-laki dan perempuan sama dihadapan demokrasi dan politik. Suatu keniscayaan yang tidak dapat dipisahkan antara perempuan dengan pemilu, yang mana perempuan juga bisa mengisi ruang-ruang kosong kepemimpinan dalam pemerintahan yang bisa menghasilkan produk kebijakan yang responsive gender.
Sementara itu, upaya meningkatkan peran politik perempun diparlemen dengan kebijakan afirmatif kuota 30 % merupakan bagian dari perlakuan khusus yang diberikan kepada kaum perempuan dan bersifat konstitusional. Meskipun kebijakan afirmatif tersebut knstitusional, namun prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi dalam sistem negara demokratis tidak boleh dilanggar. Kebijakan afirmatif yang ditempuh dalam rangka meningkatkan keterwakilan perempuan diparlemen merupakan konsekuensi hukum logis dari upaya pemenuhan HAM warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Pencalonan perempuan yang minimal 30 % di Indonesia dapat dikatakan sebagai langkah tepat dan juga mesmberikan pengalaman politik perempuan dengaan menghadirkan identitas baru dan kepentingan dalam antagonisme.
Tidak hanya dipartai politik dan parlemen saja, akan tetapi partisipasi perempuan juga diperlukan dilembaga peyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Jika kita mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sangat jelas diatur hak atas politik perempuan. Di bab I KPU bagian kesatu umum Pasal 10 ayat (7) bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %. Sementara dalam bab II pengawasan Pemilu bagian kesatu umum Pasal 92 ayat (11) berbunyi ; komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga institusi yang menjadi jantung dalam pengambilan keputusan politik, sebab peran strategis yang dimiliki lembaga KPU dan Bawaslu dapat menentukan penjaminan hak-hak politik warga masyarakat pemilih tanpa terkecuali perempuan. Keterwakilan perempuan pada dua lembaga penyelenggara Pemilu sangat perlu diupayakan untuk menjamin terpenuhinya hak atas politik perempuan sebagai peserta Pemilu maupun pemilih.
Dari representasi perempuan di parlemen dan representasi perempuan pada lembaga penyelenggara Pemilu serta representasi keterlibatan perempuan dalam pengawasan partisipatif yakni pada masyarakat masih terbilang sangat minim. Walaupun tindakan afirmasi telah dilakukan, namun kenyataan politik masih menjadi wilayah seorang maskulin. Dan untuk memastikan perempuan dapat memiliki kesetaraan dalam politik, diperlukan upaya-upaya sistemastis dalam merubah kultur dan norma-norma dalam masyarakat yang kadang bertentangan dengan kesetaraan gender.
Selain itu, untuk meningkatkan pendidikan politik pada perempuan harus terus menerus dilakukan, bukan hanya komunitas atau akademisi dan aktivis perempuan namun semua pihak yang memiliki kepentingan dengan menghadirkan politik yang santun, jujur, ramah dan riang gembira bagi perempuan demi untuk mewujudkan demokrasi yang subtantif. Sesungguhnya. Bukan hanya persoalan keterwakilan perempuan dalam politik dan juga bukan hanya soal kekuasaan semata, yang paling penting adalah pengakuan secara politik terhadap perempuan bahwa bukan hanya laki-laki yang memiliki kepentingan politik, melainkan juga perempuan. (**)
Penulis:
Munarti, SP
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kab.Muna (2019-2021)
Comment