KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aktivitas penambang pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra diduga membiarkan proses penambangan itu terus beroperasi.
“Selama persyaratan dan prosedur kegiatan penambangan tidak terpenuhi, maka perusahaan tidak dapat beroperasi. Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, dan Kejati. Tidak dapat membiarkan kegiatan penambangan itu,” kata pakar Hukum dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr. La Sensu kepada awak media, Sabtu (13/5/2023).
Kendati pun pihak Pemkot Kendari, lanjut La Sensu, telah mengusulkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), selama itu belum diputuskan oleh Pemerintah pusat, korporasi yang menambang pasir Nambo dilarang.
“Jika itu tetap dilakukan, maka akan menjadi pelanggaran hukum dan masuk dalam ranah hukum pidana, baik bagi korporasi maupun Pemkot Kendari,” jelasnya.
Ia menegaskan selama belum ada perubahan terkait dengan RTRW, maka sudah tentu aktivitas pertambangan pasir tersebut tidak boleh dilakukan.
“Selama belum ada hasil revisi RTRW, semua kegiatan penambangan pasir Nambo tidak boleh dilakukan,” tegasnya. (**)
Comment