KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Oknum anggota Provos Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial Bripka DM terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Ancaman tersebut datang terhadap Bripka DM atas perilaku yang kedapatan berselingkuh dengan istri orang dalam kamar hotel, di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) malam.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada media edisiindonesia.id saat dikonfirmasi di rumah jabatannya, Sabtu (6/5/2023).
“Iya benar perselingkuhan itu, dan DM sudah ditahan dan diproses oleh Bidang Propam Polda Sultra, atas perlakuannya akan dikenakan kode etik,” kata Kombes Pol Ferry.
Kemudian, lanjut Ferry, DM akan dikenakan sanksi atas perbuatannya yang telah melanggar kode etik kepolisian.
“Sanksi paling berat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau sanksi administrasi, baik mutasi, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun,” tukasnya. (**)
Comment