KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Oknum Bripka DM anggota Provos Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan perselingkuhan oknum anggota Provos Polda Sultra berinisial DM yang digrebek dengan istri orang di dalam kamar hotel, pada Jumat (5/5/2023) lalu.
“Iya benar perselingkuhan itu, dan DM sudah ditahan dan diproses oleh Bidang Propam Polda Sultra, atas perlakuannya akan dikenakan kode etik,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan kepada media edisiindonesia.id saat dikonfirmasi di rumah jabatanya, Sabtu (6/5/2023)
Kemudian, lanjut Ferry, DM akan dikenakan sanksi atas perbuatannya yang telah melanggar kode etik kepolisian.
“Sanksi paling berat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau sanksi administrasi, baik mutasi, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun,” tukasnya. (**)
Comment