KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membahas tujuh Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2023.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan DPRD Provinsi Sultra Andi Rajallangi Sadapotto mengatakan, pembahasan tujuh ranperda akan dimulai usai lebaran Idul Fitri 2023 atau di bulan Mei mendatang.
“Pembahasannya nanti ini di bahas di pembicaraan tingkat 1, tahapannya di internal kami dulu, kami godok dulu di sini melalui Forum Grup Doskusi (FGD), baru masuk nanti di pembicaraan kita bersama dengan eksekutif,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.
Ketujuh ranperda tersebut diantaranya, pertama ranperda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Kedua, ranperda pengelolaan dan pengembangan tanaman komoditas unggulan.
Ketiga, ranperda penyelenggaraan budaya literasi. Keempat, ranperda penanggulangan penyakit menular. Kelima, ranperda pencegahan dan penanganan kekerasn seksual. Keenam, ranperda pengembangan ekonomi syari’ah. Dan yanv ketujuh, ranperda kerjasama daerah.
Andi menuturkan urgensi dari ketujuh ranperda ini dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat Sultra, juga melihat fenomena di lapangan dan perkembangan zaman.
“Seperti kasus kekerasan seksual, kemudian penyelenggaraan literasi apalagi dengan adanya perpustakaan internasional yang mendukung hal tersebut,” bebernya.
Ditargetkan Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda pada Oktober 2023 mendatang dan akan disosialisasikan ke masyarakat.
“Ini prakarsa DPRD, tahun ini ditetapkan, paling bulan Oktober penetapannya karena butuh proses,” ucapnya.
Sememtara itu, Perisalah Legislasi DPRD Provinsi Sultra, Sahrir mengatakan, belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan pembahasan ranperda.
Namun diperkirakan pembahasan akan dimulai pada awal Mei setelah selesainya penyusunan naskah akademik yang melibatkan beberapa perguruan tinggi di Sultra seperti Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Mudah-mudahan saja para penulis naskah akademik ini sudah menyelesaikan naskah akademiknya. Setidaknya selesai lebaran sudah bisa,” harapnya.
Kata dia, penyusunan naskah akademik merupakan tahap pertama, sementara rancangan Perdanya setelah Forum Grup Diskusi (FGD) akan direncanakan lagi. Setelah dibahas, akan dikirim ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk penyempurnaan atau harmonisasi.
Setelah itu dikirim lagi ke Biro Hukum Setda Sultra, untuk dievaluasi dan dilihat apa saja yang perlu diperbaiki. Setelah dari biro hukum dikembalikan lagi ke DPRD untuk dibahas dalam rapat gabungan komisi.
“Jadi memang prosesnya masih agak panjang, setelah dari biro hukum, itu tidak serta merta tapi yang jelasnya kita harus dilaksanakan Rapat Paripurna dulu, setelah itu rapat gabungan komisi. Nanti Komisi itu lah yang bisa menentukan apakah ini kita pansus atau seperti apa,” tutupnya.(**)
Comment