KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Haluoleo (UHO) melakukan aksi demonstrasi di dua tempat, yakni di Polda Sulewesi Tenggara dan Kedua Kantor Gubernur Sultra.
Dalam aksi tersebut, KBM UHO kembali menyuarakan terkait kehadiran PT. Gema Kreasi Perkasa (GKP) di pulau Wawonii. Konawe Kepulauan (Konkep)
Pengurus BEM UHO Muhammad Hakim, di titik aksi pertama, ia menuntut pihak Polda Sultra agar serius mengusut tuntas beberapa dugaan tindak pidana yang di lakukan PT. GKP, di Desa Roko-Roko, Konkep.
“Kami meminta keseriusan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. GKP, Mulai tindak pidana lingkungan Hidup, penataan ruang, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan tindak pidana kehutanan,” kata Hakim dalam orasinya, Selasa (21/3/23).
Selain itu menurut Hakim. Bidikan pasal Polda Sultra yang disangkakan kepada PT. GKP tidak tepat.
“Polda Sultra menggunakan sangkaan pasal terkait dengan mineral dan batu bara, sementara dari hasil kajian kami, ketika pihak kepolisian mengunakan pasal itu, maka akan sulit di jangkau, kenapa demikian, karena Undang-Undang Minerba mendasarkan pertambangan ilegal itu didasarkan ketiadaan IUP, na sementara PT. GKP ini memiliki IUP, akan tetapi IUPnya tidak berdasarkan prosedur dan subtansi yang sah secara hukum maka di batalkan oleh PTUN Kendari,” jelasnya
Di depan gerbang Gubernur Sultra, ia menyampaikan dua tuntutan kepada Ali Mazi sebagai pemerintah yang berwenang.
“Tuntutan pertama, kami meminta kepada Gubernur Sultra agar mencabut IUP OP PT. GKP yang terbit tahun 2019 lalu, yang mana kami dasarkan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Tata Usaha Kendari,” tegas Hakim.
“Kedua, kami meminta agar memberhentikan secara tidak hormat kepada pejabat pemberi izin PT. GKP, kami sampaikan itu berdasarkan Undang-Undang penataan Ruang pasal 73 ayat 1,” lanjutnya.
Kemudian, ia menilai Pemprov Sultra masih apatis terkait permasalahan yang di buat PT. GKP di pulau Wawonii.
“Sebab sejak 2019 hingga 2023 ini, belum ada kejelasan pencabutan izin pertambangan PT. GKP, sebagaimana yang telah di perintahkan PTUN Kendari,” pungkasnya (**)
Comment