KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/3/2023).
Selain dua orang tersangka atas kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, Kejati Sultra juga menyebut nama mantan Walikota Kendari, Sukarnain Kadir.
Hal itu disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano dalam Konfrensi Pers setelah penahanan kedua tersangka.
“Sukarnain Kadir serta kedua tersangka dan Manejer CSR PT. MUI, berinisial A melakukan pertemuan untuk membahas soal perizinan pembangunan Perusahaan tersebut di Kota Kendari,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu terkait ditetapkan menjadi tersangka Ridwansyah Taridala selaku Sekda Kota Kendari.
“Jangan dulu, kita harus berempati,” singkat Asmawa Tosepu saat mengunjungi Rutan Kelas II Kendari bersama para ASN Kota Kendari.
Untuk diketahui penahanan Ridwansyah Taridala ini diduga adanya satu pihak dengan sengaja membuat regulasi yang menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
Comment