KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Mantan Wali Kota Kendari, Sukarnain Kadir ikut terseret dalam kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra).
Dalam kasus ini kini sudah ada dua orang tersangka dan telah dilakukan penahanan dengan memakai baju orange ala tahanan Kejaksaan Tinggi itu yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga ahli walikota Kendari tim Percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, Syarif Maulana.
Terseretnya nama Sukarnain ini disampaikan Kasi penyidikan Sugianto Migano dalam Konfrensi Pers setelah dua nama sebelumnya digiring di mobil tahanan Kejati Sultra, Senin (13/3/2023).
“Sukarnain Kadir serta kedua tersangka dan Manejer CSR PT MUI, berinisial A melakukan pertemuan untuk membahas soal perizinan pembangunan perusahaan tersebut di Kota Kendari,” katanya.
Dalam pertemuan itu, sambung Sugianto ada salah satu pihak dengan sengaja membuat regulasi yang menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada satu pihak dengan sengaja menggunakan kewenangannya menunjuk Syrif Maulana dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan PT MUI yang melanggar peraturan undang- undang cipta kerja,” jelasnya
Sugianto menambahkan, ia beserta pihaknya juga menemukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan dengan cara mengancam PT MUI.
“Apabila PT MUI tidak memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni Petoaha Bungkutoko perizinannya akan dihambat, karena hal itu pihak perusahaan terpaksa memberikan,” terangnya.
Selain itu, pihak Pemkot Kendari di masa kepemimpinan Sulkarnain, meminta PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai minimarket dengan nama lokal.
“Di dalamnya, para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (bagi hasil),” jelasnya.
Di saat bersamaan Asisten Pidana Khusus, Setiawan Nur Chaliq juga menambahkan, selain Sharing Profit terdapat juga dobel anggaran.
“Jadi, program kampung warna-warni sudah dianggarkan melalui APBD, tetapi PT MUI dimintai sebesar Rp 721 juta,” kata Setiawan
“Dan khusus untuk Sulkarnain Kadir. Hari ini kami sudah memanggil tapi tidak hadir, kami menganggap tidak hadirnya ini tanpa alasan yang sah, tetapi kami akan melayangkan panggilan kedua kepada (Sulkarnain, red),” lanjutnya.
Diketahui, gerai minimarket dengan nama lokal ini, kini sudah beroperasi pada sejumlah titik di Kota Kendari. Selain itu, sudah mempekerjakan sejumlah warga lokal, gerai minimarket ini juga dianggap cukup bersaing dengan sejumlah pasar ritel yang sudah lebih dulu berdiri di dalam kota. (**)
Comment