25 IUP Menambang di Kawasan Hutan Tanpa PPKH di Sultra, Rusndai Masse: Kita Harap Ada Pemasukan Buat Negara Berupa PNBP

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu meminta agar 25 IUP dengan indikasi penutupan lahan pertambangan dalam kawasan hutan Tanpa Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) di Provinsi Sultra agar segera mengajukan penetapan sanksi kepada pihak Gakkum KLHK, guna membayar denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

“Karena data dari KLHK, banyak pembukaan lahan yang diluar IUPnya mereka yang berada di kawasan hutan, maka kita dari Komisi IV DPR RI ini ada melihat ini ada pemasukan buat negara berupa PNBPnya,”ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, Senin (20/2) lalu.

Lanjutnya, sehingga perusahaan-perusahaan yang tadinya ini, menambang tidak sesuai dengan aturan, kita dorong untuk bagaimana dia mengajukan itu permohonan itu, yang SK No. 24 itu (PP No.24 Tahun 2021), sehingga itu terjadi PNBP buat pemasukan buat negara.

“Selain itu kita juga mendorong bagaimana mengakselerasikan, seperti apa yang kita dengar, apa keluhan dari perusahaan-perusahaan ini, sehingga dari pihak KLHKnya bisa menjawab langsung, sehingga tidak ada yang mandek,”ujarnya.

Sambungnya, seperti tadi apa, kami sudah ajukan, tapi penetapan sanksinya belum ada, sampai hari ini, tadi kan Dirjennya sudah jawab, nah itukan, kalau sudah ada penetapan sanksi seperti tadi, itu kan pemasukan buat negara.

“Seperti tadi apa yang saya sampaikan, karena kita sudah datang, mendatangi di Sultra, mengundang teman-teman dari perusahaan, dari 25 perusahaan dan tidak hadir semua, maka tadi kita dari Komisi IV DPR RI merekomendasikan untuk diundang ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI,”terangnya.

Kata Politisi Nasdem ini, harapannya, itu tadi target yakni PNBPnya, supaya Dana Bagi Hasil (DBH) nya untuk daerah setempat khususnya di Provinsi Sultra ini, di Kabupatennya, sehingga semua ada dampak positifnya untuk masyarakat, termasuk untuk perbaikan lingkungan.

“Ya, tujuan dari kunjungan ini, salah satunya adalah penanganan kerusakan lingkungan ini, baik dampak langsung dan tidak langsung,”.

“Inilah tujuan kami datang, makanya terindikasi dari 25 perusahaan ini, kami mengundang untuk diskusi dan membahas bagaimana ini, dampak lingkungan setelah dia melakukan penambangan di luar ijinnya, supaya semua bisa terselesaikan dengan baik,”pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun oleh fajar.co.id, berdasarkan data KLHK RI, berdasarkan data yang digunakan dalam analisis yakni data penutupan lahan pertambangan tahun 2021 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementeriannya Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Data Kawasan Hutan Pemutakhiran sampai dengan bulan September 2022 dari Ditjen PKTL, KLHK

Batas Administrasi Kabupaten Perkembangan Juli 2021 dari BIG, Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Perkembangan 31 Juli 2022 dari Ditjen Minerba ESDM), Batas Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang Perkembangan 18 Januari 2023 dari Ditjen PKTL, dan Asumsi luas bukaan lahan minimal adalah diatas 5 Hektar.

Dari data diatas, jumlah Kawasan Hutan yang ada indikasi penutupan lahan pertambangan di Wilayah IUP dan Non IUP pada kawasan Tanpa PPKH di Sultra sebanyak 4.360,38 hektar.

Sebarannya ini merambah Kawasan Konservasi, Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

Dan adapun Jumlah IUP dengan indikasi Penutupan Lahan Pertambangan Pada Kawasan Hutan Tanpa PPKH di Sultra sebanyak kurang lebih 25 perusahaan pertambangan yang tersebar di beberapa Kabupaten di Sultra.

Dan berdasarkan UU Cipta Kerja, penyelesaian perkara ini diatur dalam pasal 110 A dan Pasal 110 B, dan aturan lebih lanjutnya pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP yang berasal dari denda administrasi di bidang Kehutanan.(edisi/fajar).

Comment