MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Munir Soamole resmi melantik dan pengambilan sumpah atau janji sebanyak 246 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten setempat, di Aula kantor Bupati Buru, Selasa (24/1/2023).
Dalam sambutannya, Munir Soamole mengatakan pelantikan terhadap 246 anggota PPS ini merupakan rangkaian kegiatan tahapan nasional pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Dirinya menjelaskan, kegiatan pembentukan badan adhoc di tingkat desa atau PPS, dilaksanakan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan prinsip-prinsip sesuai peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022.
Kata dia secara eksplisit diatur dalam keputusan KPU nomor 534 Tahun 2022, tentang perubahan atas keputusan KPU RI nomor 476, tentang petunjuk teknis pembentukan Pemilu.
“Kepada teman-teman PPS yang baru dilantik, agar sekembalinya di desa, bisa bersinergi dengan kepala desa, badan musyawarah desa, stakeholder, para pemangku kepentingan, para pimpinan partai politik, dan peserta pemilu di tingkat desa, untuk sama-sama mensukseskan tahapan Pemilu sesuai yang diamanatkan,” terangnya.
Menurutnya, demi kelancaran proses Pemilu, para anggota PPS diminta dapat membangun koordinasi dengan para PPK di tingkat Kecamatan, sesuai dengan hubungan hirarki, dan akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU Pusat dan KPU Provinsi.
Soamole berharap, para anggota PPS dalam menjalankan tugasnya, agar bekerja profesional, mandiri, independen, dan tidak berpolitik praktis, tidak terkontaminasi dan tidak berafiliasi dengan kepentingan partai politik tertentu.
“Saya berharap, dalam penerapan kerja saudara di lapangan mampu menciptakan iklim politik yang sehat, mampu menyajikan pemilu yang berkualitas dan bertanggungjawab di Bumi Bupolo yang sama-sama kita cintai,” harap Munir.
Untuk diketahui, dalam tahapan rekrutmen, terdapat sebanyak 682 orang dari 82 desa di Kabupaten Buru yang mendaftarkan diri sebagai anggota PPS.
Namun, pada prosesnya hanya 679 orang dinyatakan lulus dalam pemberkasan, melalui seleksi tertulis dan wawancara.
Akhirnya, KPU Buru menetapkan 246 orang lulus sebagai anggota PPS di 82 Desa dan 10 Kecamatan, dengan rincian ditetapkan 3 orang per desa. (**)
Comment