KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari, memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dimulai Oktober hingga November 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti Saud, ia membeberkan bahwa penghapusan denda PBB tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasikan pendapatan, khususnya di PBB.
“Soalnya kemarin ini kan masih banyak masyarakat yang mempunyai tunggakan-tunggakan misalnya di 2021. Biasanya kan berat, terus tertambah dengan denda,” katanya Jumat (14/10/2022).
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan batas waktu penghapusan denda PBB pada November mendatang agar masyarakat secepatnya melakukan pembayaran tunjakan pajak.
“Nanti kami evaluasi. Mungkin ada yang punya tunggakan 1 tahun, dan 5 tahun. Jadi silahkan semua tunggakan segera di bayarkan,” imbaunya.
Besaran dari denda itu kata dia, masing-masing dari jumlah pokok dikali dua persen perbulan.
“Nah, kalau maksimal dalam aturannya denda itu maksimal dua tahun, yaitu sampai 48 persen. Misalnya saya punya tunggakan Rp 100 ribu, nah jika sudah sampai dua tahun itu maksimal Rp 48 ribu. Ini Rp 148 ribu yang harus di bayar,” jelasnya.
Sehingga, dengan kebijakan tersebut pihaknya mengharapkan masyarakat segera melakukan pembayaran-pembayaran tunggakan.
“Agar di 2023 nanti pembayaran pajak masyarakat jauh lebih ringan saat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT di terbitkan lagi,” tutupnya. (**)
Comment