Warga Dituduh Mencuri Dilahan Sendiri, Kapolri Perintahkan 8 Oknum Polisi Diperiksa

EDISIINDONESIA.id- Persoalan Penahanan Masyarakat Pasangkayu Yang Dituduh Mencuri di Layanan sendiri oleh Polres Pasangkayu Sulawesi Barat, Berbuntut panjang .

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat nomor R./1788/IX/WAS.2.4/2022/Utwasum Tanggal 5 September 2022 ditandatangani lansung Irwasum Irjen Pol.Tonagogo Sihombing, S.I.Ik.M.Si.

Surat Tersebut Merupakan Tindakan Cepat dilakukan Mabes Polri Terhadap Laporan Resmi Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores .

Dalam surat tersebut, diminta Irwasda Polda Sulbar untuk memeriksa 8 Oknum Anggota Polisi yang menerbitkan Surat Penahanan Kepada Petani Sawit atas Dasar Laporan Perusahan Grub Astra PT Mamuang .

” Kami menunggu Perkembangan Pemeriksaan dilakukan Irwasda Polda Sulbar, yang akan dilanjutkan Gelar Perkara ditingkat Mabes Polri,” Tegas Jendral Bintang Dua ini.(**)

Comment