Bea Cukai Kendari Serahkan Hibah BMN Berupa 46 Unit Alat Pemadam Kebakaran ke Pemkot

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota Kendari, Rabu (21/9/2022).

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, bahwa hibah BMN tersebut berulang alat pemadam kebakaran dengan total jumlah 46 unit.

“Yerdiri dari, 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg,” sebutnya.

Ia membeberkan bahwa, 46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 j.o.

“Juga Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama, Asisten I Setda, Kota Kendari Amir Hasan mengatakan bahwa dengan penyerahan peralatan pemadam kebakaran tersebut akan melengkapi peralatan yang telah dimiliki oleh Dinas Kebakaran Kota Kendari.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Kendari, apa lagi peralatan yang dimiliki oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari yang masih sangat terbatas fasilitasnya,” ujarnya.

Lanjut ia mengatakan bahwa, terbangunnya kerjasama antara Pemkot Kendari dan Bea Cukai Kendari merupakan suatu bentuk sinergi yang sangat positif.

“Kami berharap kerjasama ini bisa terus ditingkatkan sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Kendari,” tutupnya. (**)

Comment